Hukum Aqiqah | Aqiqah Sukabumi
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum yang ditekankan adalah sunnah mu'akkadah aqiqah. Itu berdasarkan nasehat dan perbuatannya, dia shollallohu 'alaihi wa sallam.
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
"Jika ada di antara kalian yang ingin menyembelih
karena melahirkan bayi, atau 'aqiqah untuk putranya, maka biarkan dia
melakukannya, untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan sama dengan bayi
perempuan satu ekor saja." (Sejarah hadits an-Nasai, Abu Dawud dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, maka hukum aqiqah tidak
diperlukan. Sebab, dalam peribahasa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam
kebebasan memilih memenuhi aqiqah atau tidak. Ketik Hewan ke Aqiqah
Bagi keluarga yang ingin menunaikan aqiqah muslim, hendaknya
mengetahui bahwa jenis hewan yang akan digunakan untuk penyembelihan aqiqah
tidak diperbolehkan kecuali kambing. Dengan demikian kambing tidak bisa
diganti, baik dengan sapi maupun unta. Padahal kedua hewan tersebut memiliki
manfaat yang lebih besar dan harga seekor kambing yang lebih mahal.
Para ulama berpijak pada hadits otentik yang
menyatakan bahwa jenis hewan yang disembelih sebagai syi'ar aqiqah adalah
kambing. Adapun jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah bayi laki-laki adalah
dua ekor kambing dan bayi perempuan satu ekor kambing. Itu didasarkan pada
hadits berikut ini: Pertama, Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Untuk bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing itu serupa dan bayi
perempuan hanya satu ekor." (Riwayat Hadis at-Tirmidzi dan Ahmad)
Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Ibn 'Abbas rodhiyallohu' anhu yang menyatakan bahwa:
Kedua, dari Umm Kurz dia pernah bertanya kepada
Rasulullah Shollallohu 'alaihi wa sallam tentang aqiqah, lalu dia berkata:
“Untuk seekor bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing dan seorang bayi
perempuan untuk satu ekor. Dan mengapa tidak bagimu jika kambing jantan atau
betina.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi) Angka-angka dalam hadits tadi merupakan
angka yang ideal, namun bila orang tua tidak mendapatkannya, maka diperbolehkan
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan seekor kambing. "Sesungguhnya Rosululloh
beraqiqah untuk al-Hasan dan al-Husain masing-masing dengan satu kambing."
(Sejarah Hadits Abu Dawud)
Secara tekstual hadits ini menunjukkan bahwa boleh
beraqiqah dengan seekor kambing untuk seorang bayi laki-laki.
Komentar
Posting Komentar